Senin, 11 Januari 2010 09:24:55
JOGJA: Angklung diusulkan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) kepada lembaga kebudayaan dunia (UNESCO) sebagai warisan budaya dunia. “Diharapkan tahun ini bisa masuk,” kata Junus Satrio Admodjo, Direktur Direktorat Peninggalan Purbakala Depbudpar RI, di sela-sela seminar evaluasi warisan budaya di Benteng Vredeburg Jogja, Sabtu (9/1) lalu.
Setelah diusulkan, lanjut dia, pihak UNESCO akan melakukan pemeriksaan. Meteri pemeriksaan meliputi kelengkapan data, ragam jenis, asal-usul, keunikan dan sebagainya. Junus yakin bila semua usaha dikerahkan mendorong usulan, paling lama 2011 keputusan akhir sudah dikeluarkan. Terlebih setiap tahun pembahasan tentang warisan budaya dunia dilakukan di Abudabi, Arab Saudi.
Selain angklung, Depbudpar sedianya mengusulkan gamelan dan tenun ikat sebagai warisan budaya dunia. Pengakuan itu memiliki konsekuensi hak kekayaan intelektual budaya itu milik Indonesia. Sehingga bila negara lain menggunakan, harus menyebutkan budaya itu berasal dari Indonesia. Indonesia sebelumnya memerlukan waktu dua hingga tahun agar usulan batik, wayang dan keris diakui sebagai warisan budaya dunia.
Bila dibandingkan dengan usulan Angklung, setidaknya pengumpulan data sudah dilakukan sejak 2009. “Jadi kalo fokus, data dan diplomasi, bisa cepat,” tegasnya. Kesiapan data dijadikan pertimbangan utama guna mengusulkan angklung – bukan gamelan atau tenun ikat – sebagai warisan budaya dunia tahun ini. Tertinggal Meski sudah berhasil mengusulkan, prestasi Indonesia mengidentifi kasi warisan budaya dunia masih tertinggal dibanding negara lain.
Terlebih sistem pendataan belum menggunakan sistem online. Sehingga lazim ditemui usulan pe ngakuan benda cagar budaya (BCB) dari daerah tumpang tindih. Junus mencontohkan, Malaysia sedianya mengusulkan 150 buah warisan budaya untuk mendapatkan pengakuan UNESCO.
China mengusulkan 213 buah dan India mengusulkan 700 buah. Sedangkan Indonesia hanya menyiapkan usulan tiga – angklung, gamelan dan tenun ikat. “Pemerintah tidak bisa semua, maka keterlibatan masyarakat sangat membantu,” katanya. Demi memudahkan pendataan BCG, Depbudpar sedang merintis sistem pendataan melalui sistem online. “Itu agar usulan tidak tumpang tindih.”
Daud Aris Tanudirdjo, pakar arkeologi dari UGM pada kesempatan yang sama menilai potensi pengembangan warisan budaya tradisi sangat besar. Meski warisan itu pada saat yang sama memendam potensi konfl ik kepentingan. Warisan budaya tradisi, urai dia, di era globalisasi yang ditandai homogenisasi berfungsi sebagai identitas. Pembeda dengan kelompok lain. Sehingga muncul fenomena pembelian benda tradisi – rumah joglo, arca – yang berfungsi sebagai identitas pemilik. “Semua orang akan memberi makna pada warisan budaya Indonesia, konfl ik kepentingan akan muncul,” tegasnya.
Pemerintah sebagai regulator seharusnya bisa menjadi penengah konfl ik kepentingan yang muncul tersebut. Joe Marbun, kordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (Madya) menguraikan sepanjang 2009 perusakan BCG masih terjadi. Beberapa di antaranya, perusakan situs di Trowulan, pemugaran masjid Kota Gede, pencurian kepala arca, penjualan Joglo, pencurian barang muatan kapal tenggelam dan sebagainya. “Peran aktif pemangku kebijakan perlu terus ditambah,” tegasnya. (Miftahul Ulum)
