Selasa, 02 Februari 2010 09:27:32
JOGJA: Rumah Sakit Happy Land mendapat surat somasi dari seorang mantan pasien bernama Wisu Mareta Tri Ratnasari, warga Tegaltirto, Berbah, Sleman karena diduga telah melakukan tindak malapraktik saat memberikan layanan persalinan dengan operasi caesar, awal Januari lalu.
Kuasa hukum Wisu, Romi Habie kepada Harian Jogja Senin (1/ 2) sore mengatakan, dugaan tindak malapraktik yang dilakukan Happy Land bermula saat kliennya Wisu, ditawari oleh salah satu klinik di Berbah, Sleman untuk melakukan persalinan dengan menggunakan paket one day care (ODC) di Happy Land.
Pada Jumat (1/1) Wisu melahirkan sekitar pukul 23.15 WIB melalui operasi caesar. “Tak berselang lama setelah keluar dari ruang operasi bedah, Ibu Wisu muntah-muntah dan tidak mendapatkan pelayanan yang memadahi dari rumah sakit,” papar Romi yang ditunjuk menjadi kuasa hukums ejak 24 Januari.
Sepulangnya dari rumah sakit, Wisu justru mengalami demam tinggi serta pembengkakan pada wajah serta tubuh bagian depan dan belakang hingga tidak dapat melakukan aktivitas termasuk menyusui puteranya.
Karena kondisi terus memburuk, keluarga Wisu mengupayakan pengobatan ke sejumlah rumah sakit, hingga pada (17/1) dia dirawat di rumah sakit Bethesda. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dokter Bethesda yang terdiri Triyanto, Sapto dan Elyas Pardjono, sakit Wisu disebabkan peralatan medis operasi caesar tidak steril, “Akibatnya, bakteri masuk ke pembuluh darah sehingga trombosit menggumpal,” papar Romi.
Romi menegaskan akibat peristiwa tersebut, kliennya menuntut sejumlah pertanggungjawaban dari Happy Land. Di antaranya pertanggungjawaban secara moral dengan meminta maaf kepada masyarakat umum melalui media massa.
Ditambahkan Romi, surat somasi dilayangkan sejak Jumat (29/1) kepada Happy Land yang diberi waktu 3x24 jam. Jika rumah sakit yang beralamat di Timoho tersebut tidak segera memberikan respons, pihak Wisu tidak segan untuk membawa kasus ke jalur hukum.
Tiga langkah hukum yang sudah disiapkan tim Romi, di antaranya secara perdata, pidana dan administratif yakni surat rekomendasi pencabutan surat izin, “Untuk surat rekomendasi kepada Menkes sudah kami kirim kemarin,” papar Romi.
Secara terpisah, saat dihubungi Harian Jogja Senin (1/2) sore, Manager Operasional Happy Land Sarwestu mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan secara mendalam. Dia hanya mengatakan, pihaknya sudah menerima surat somasi dari Wisu. “Jika memang tuduhan tersebut terbukti, tidak masalah. Tapi sampai saat ini belum ada bukti,” paparnya.
Oleh Rina Wijayanti
HARIAN JOGJA

Duana Heru S.
Theresia Nurhayatie