Senin, 08 Februari 2010 14:33:31
JAKARTA: Fraksi Partai Golkar mengungkapkan ada 59 penyimpangan dalam kasus Bank Century. Penyimpangan tersebut mulai dari lahirnya bank tersebut sampai dengan diselamatkan.
Pernyataan Fraksi Golkar itu merupakan pandangan awal atas hasil pemeriksaan Pansus Angket Bank Century yang disampaikan legislator Agun Gunandjar Sudarsa dalam rapat Pansus di Gedung DPR, Senayan, hari ini.
“Fraksi Golkar menyatakan bahwa dari temuan semula 54, menjadi 59 bentuk penyimpangan, dalam kasus Bank Century,” ujarnya.
Agun menuturkan perbuatan melawan hukum itu melibatkan pemilik Bank Century dengan oknum pejabat terkait. Menurut dia, penyimpangan tersebut terjadi dalam beberapa babak, yani mulai dari proses akuisisi Bank Danpac dan Bank Pikko oleh Chinkara Capital.
Kemudian, lanjutnya, pelanggaran juga terjadi pada saat merger bank tersebut dengan Bank CIC menjadi Bank Century. Selain itu, pada saat dikucurkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) diduga juga terjadi pelanggaran.
"Kasus Bank Century adalah perbuatan berlanjut melawan hukum yang dilakukan pemilik bank dengan melibatkan pejabat otoritas moneter dan oknum pejabat otoritas fiskal. Pemberian FPJP dan PMS dalam pelaksanaannya diduga kuat juga telah melanggar," paparnya
Golkar berpendapat Perppu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) juga tidak berlaku lagi sejak 18 Desember 2008 sehingga pengucuran dana talangan atau bailout tidak sah sejak paripurna DPR tidak mengesahkan aturan tersebut.
Selain itu, Golkar menilai dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan bagian dari keuangan publik yang harus dipertanggungjawabkan. Hal itu diperkuat dengan pernyataan KPK bahwa kekayaan LPS adalah milik negara.
Fraksi koalisi penguasa itu juga meminta percepatan pembentukan UU Otoritas Jasa Keuangan untuk melepaskan pengawasan dari regulator (Bank Indonesia) agar lebih independen. (Bisnis Indonesia/JIBI/Hendri T. Asworo)
