Simpan sabu-sabu, dituntut 4 tahun penjara
Senin, 08 Februari 2010 17:09:57

JOGJA: Deny Puspitasari (42), warga Gedong Kuning Jogja, terancam hukuman empat tahun penjara menyusul kasus yang menimpanya yaitu melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Senin (8/2) tersebut, Ketua Majelis Hakim FX. Soegihartho menyebutkan bahwa terdakwa terjerat UU Narkotika No.22 Tahun 1997.

Hadir sebagai saksi ialah adik kandung korban Eni, serta Kasinah yang membeli barang haram tersebut dari Deny. Menurut Eni, ia sama sekali tidak tahu bahwa adiknya menyimpan sabu-sabu di rumah kedua orang tuanya yang juga ditinggali Deny di Jalan Kebon Raya, Gedong Kuning Jogja.

"Sebelumnya saya benar-benar tidak tahu kalau adik saya menggunakan barang itu [sabu-sabu]. Saya baru tahu ketika petugas datang untuk memeriksa rumah orang tua saya,” ujar Eni.

Deny sendiri ditangkap oleh pihak kepolisian ketika mengendarai sepeda motor di daerah Bantul pada Oktober tahun lalu.

Ketika itu ia menyembunyikan sabu-sabu miliknya di balik sabuk kulit yang melingkar di pinggangnya. Begitu barang tersebut ditemukan, dirinya tidak dapat berbuat apa-apa.

Ketika dimintai keterangan lebih lanjut, Deny mengaku masih menyimpan empat bungkus lagi di lemari rumahnya. Kemudian, petugas bersama Deny langsung menuju rumahnya guna mengamankan barang bukti. Ia mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang bernama Roni.

Sedangkan Kasinah menuturkan dirinya mendapat sabu-sabu dari terdakwa seharga Rp800.000 per bungkus. Ia mengaku disuruh seseorang bernama Awi untuk membeli barang tersebut sebanyak 5 bungkus.

"Saya disuruh dan diberi uang untuk membeli barang tersebut oleh Pak Awi sebanyak empat bungkus,” ujarnya singkat.

Dalam persidangan, Deny tertunduk pasrah atas tuntutan hukuman yang ditujukan kepadanya. Ketua Majelis Hakim FX. Soegihartho memutuskan menunda sidang tersebut hingga 15 Februari 2010.(Harian Jogja/Aditya Putra Perdana)

KOMENTAR PEMBACA

*)

*)



*)
sisa

*)   





   Yang bertanda *) harus di isi dengan benar