Senin, 08 Februari 2010 17:59:49
JAKARTA: Cinta Indonesia Cinta Antikorupsi (Cicak) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono ke Kejaksaan Agung jika yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik pegawai lembaga pemberantas korupsi itu.
Cicak menilai Ferry telah melanggar kode etik pegawai KPK terkait pemberian fasilitas istimewa kepada terperiksa, yaitu mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Wisnu Subroto.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran, sudah sepatutnya Ferry dikembalikan ke institusi awalnya [Kejagung]," ujar peneliti hukum ICW Febri Diansyah di Gedung KPK, hari ini.
Menurut dia, Ferry yang merupakan pegawai Kejagung yang diperkerjakan di KPK diduga melanggar pasal 7 ayat (2) huruf c, yang intinya berbunyi pegawai komisi dilarang bersikap diskriminatif melalui tindakan atau pernyataan terhadap rekan kerja, tamu, bawahan dan atasan.
Pasal 7 ayat (2) huruf d yang berbunyi pegawai komisi dilarang berhubungan langsung ataupun tak langsung dengan terdakwa, tersangka, dan calon tersangka atau keluarga atau pihak lain yang terkait, yang penanganan kasusnya sedang diproses oleh KPK.
Febry menambahkan berdasarkan pengakuan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah di beberapa media, saat itu Ferry tidak ditugasi oleh pimpinan KPK.
"Tidak ada tugas dari pimpinan KPK kepada Ferry untuk mengantarkan atau bertemu Wisnu Subroto," jelasnya.
Lebih lanjut Cicak yang mengaku telah bertemu dengan Direktur Pengawasan Internal KPK, Chesna F. Anwar serta telah resmi melaporkan masalah itu, berharap agar pimpinan KPK menyampaikan hasil penyelidikan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ferry.
"Ini kritik untuk KPK. Kalau ada bangunan rapuh di KPK, pengawasan internal masuk di dalamnya," tegasnya.
Selain ICW, sejumlah LSM yang tergabung dalam Cicak seperti Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Masyarakat Transparansi Indonesia serta Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme mendesak KPK bertindak tegas terkait dengan dugaan pelanggaran oleh Ferry.(Bisnis Indonesia/JIBI)
