Senin, 08 Februari 2010 18:01:40
JAKARTA: KPPU akan memberi sanksi kepada produsen obat yang masih menetapkan harga obat generik bermerek (branded generic) melebihi tiga kali dari harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah untuk obat generik berlogo (OGB).
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Didiek Achmadi mengatakan sanksi tersebut bersifat administratif, misalnya denda dan pembatalan kontrak pengadaan obat yang sedang menjadi masalah.
"Kami akan menggunakan UU Persaingan Usaha untuk menjerat pelakunya," ujarnya hari ini.
Menurut dia, KPPU telah menemukan di lapangan di mana obat generik bermerek dijual dengan harga terlalu tinggi, bahkan lebih tinggi dari harga patennya.
Atas temuan tersebut, KPPU hingga kini belum memberikan sanksi apa-apa. Namun jika kemudian hari harganya masih tinggi, pihaknya baru akan mengambil tindakan.
Sanksi tersebut selain berlandaskan pada UU Persaingan Usaha yakni pasal yang mengatur tentang tindakan yang membebani publik, juga diperkuat oleh beberapa hal.
Pertama, terbitnya SK Menkes No. HK.03.01/Menkes/146/I/2010 tertanggal 27 Januari 2010, tentang Harga obat generik. Kedua, negosiasi antara pemerintah dan produsen obat-melalui GP Farmasi-mengenai penetapan harga obat generik bermerek, di mana pemerintah menginginkan maksimal dua kali dari HET OGB, sedangkan produsen mengusulkan tiga kali.Namun, negosiasi hingga kini belum mencapai titik temu.
"KPPU memakai patokan harga yang tiga kali. Patokan inilah yang akan menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi," tutur Didiek.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum GP Farmasi Anthony Ch Sunarjo menegaskan harga obat generik bermerek tidak bisa diatur, dan harus diserahkan pada mekanisme pasar.
"Yang bisa diatur hanya OGB karena itu merupakan program pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan akan obat murah untuk masyarakat, khususnya yang kurang mampu," ujarnya.(Bisnis Indonesia/JIBI/Afriyanto)
