Selasa, 09 Februari 2010 17:47:56
JAKARTA: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengingatkan kepada Ditjen Pajak untuk tidak lagi mengungkapkan data mengenai wajib pajak kepada pihak lain termasuk DPR.
Wakil Ketua Kadin Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, Kepabeanan, dan Fiskal Haryadi B. Sukamdani mengatakan sebenarnya Kadin sangat mendukung upaya Ditjen Pajak dalam menertibkan para penunggak pajak.
"Tetapi sebaiknya tidak diumumkan seperti kemarin, karena dalam UU perpajakan itu [data wajib pajak] sifatnya rahasia,” katanya kepada pers di Jakarta hari ini.
Maka dari itu, lanjutnya, ketika Ditjen Pajak digugat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait akses informasi di bidang perpajakan, Kadin ikut membela Ditjen Pajak.
"Karena bisa bahaya kalau BPK mengaudit Ditjen Pajak, dia [BPK] akan buka-buka data wajib pajak," jelasnya.
Menurut dia, Ditjen Pajak seharusnya langsung memproses para penunggak pajak sesuai prosedur yang ada tanpa perlu mengungkapkannya kepada pihak lain yang pada akhirnya terungkap di publik.
"Ini masalah sensitif bila menyangkut perusahaan. Misalnya kalau di bank ini bisa memicu rush atau kalau di perusahaan terbuka ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan di mata kreditur," ujarnya.
Padahal, lanjutnya, data yang diungkap tersebut belum tentu benar karena sebagian besar masih dalam proses sengketa baik di tingkat keberatan, banding, maupun peninjauan kembali.
"Akibatnya, secara material merugikan wajib pajak dan kepercayaan antar wajib pajak dan Ditjen Pajak menjadi turun karena kalau kayak gini wajib pajak merasa seperti dikerjain," tuturnya.
Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR pada 28 Januari 2010, Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan data 100 penunggak pajak terbesar nasional dengan nilai tunggakan mencapai Rp17,52 triliun kepada DPR.
Selanjutnya, melalui jawaban tertulisnya tertanggal 2 Februari 2010, Dirjen Pajak menyampaikan kembali daftar 10 penunggak pajak terbesar.
Namun belakangan, WP yang masuk dalam daftar 100 penunggak pajak dan daftar 10 penunggak pajak membantah bila dikatakan memiliki tunggakan pajak. Bahkan sebagian dari mereka justru merasa lebih bayar.(Bisnis Indonesia/JIBI/Achmad Aris)
