Selasa, 09 Februari 2010 18:04:39
JAKARTA: Mahkamah
Konstitusi (MK) menolak permohonan 4 perkara yang diajukan para
pemohon. Keempat permohonan tersebut berupa Judicial Review terhadap UU
Pemilu DPR, DPD dan DPRD, UU PTUN dan UU Jabatan Notaris.
Putusan
tersebut dibacakan dalam putusan yang terpisah. "Memberikan amar
putusan berupa MK tidak dapat menerima permohonan pemohon," kata Ketua
MK, Mahfud MD di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa,
(9/2).
Judicial Review UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD
dan DPRD diajukan oleh Ahmad Husaini, M Sihombing Nababan dan Aziz.
Ketiganya memohon tenggang waktu pelaporan pelanggaran pemilu selama 3
hari (pasal 247 ayat 4) sejak terjadinya pelanggaran pemilu untuk
dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28D (1) tentang
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sayangnya, majelis hakim mempunyai pandangan berbeda terhadap tenggang waktu ini.
"Waktu
3 hari ini tidak merusak prinsip demokrasi, prinsip kedaulatan rakyat
dan prinsip negara hukum," kata hakim konstitusi M Akil Moechtar saat
membacakan putusan.
Adapun satu orang lagi yang menguji UU
tersebut, yaitu Andreas Hugo Preirera, Sunaryo dan Hakim Sorimuda Pohan
menilai UU tersebut tidak mempunyai kepastian hukum norma-norma UU
Pemilu Legislatif.
Sayangnya, majelis hakim konstitusi tidak
menerima permohonan tersebut karena pemohon tak punya legal standing
(kedudukan hukum).
Permohonan ketiga, yaitu Aries Antono,
Budijanto Sutikno dan Elfin Ananto meminta MK memberlakukan kembali
pasal yang berkaitan dengan derden verzet dalam UU No 9/2004 tentang
PTUN. Hal serupa pun menimpa pemohon pengujian UU Jabatan Notaris oleh
Ria Augustina Hasibuan. "MK menilai pemohon tak punya legal standing,"
ujar Mahfud.(dtc)
