Jum'at, 03 Juli 2009 08:28:48
KARANGANYAR: Geger video porno terjadi di Karanganyar, Jawa Tengah. Kamis (2/7) kemarin, aparat Polres Karanganyar membongkar praktik pembuatan VCD porno, sekaligus menangkap dua pemeran asli warga Gondangrejo, Karanganyar.
Keduanya masing-masing berinisial J (34), pemuda pengangguran dan DI (22), gadis yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG). Selain kedua pelaku, polisi juga menangkap MI (29), warga asal Boyolali, yang menjadi pelaku penggandaan fi lm adegan mesum kedua pasangan tersebut.
Informasi yang dihimpun Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), terbongkarnya kasus itu bermula dari laporan warga sekitar yang mendapati sejumlah pemuda asyik menonton fi lm porno di sebuah rumah di Gondangrejo, Senin (29/6).
Saat dilakukan pengecekan, fi lm porno itu ternyata produksi lokal dengan para pemain yang juga warga setempat. Film berdurasi 28 menit itu bahkan sudah diedit sedemikian rupa dengan tampilan opening yang cukup menggelikan, misalnya peringatan kepada penonton saat menyaksikan fi lm ini, dan juga ucapan terima kasih kepada pihak keluarga kedua pelaku adegan mesum tersebut, termasuk orang-orang yang terlibat di dalamnya.
Selain menampilkan adegan seks secara vulgar, di bagian akhir fi lm ditutup dengan adegan DI menyantap makanan di salah satu warung makan.
Menurut Kapolres Karanganyar, AKBP Sri Handayani, saat dilakukan penggerebekan di rumah warga itu, pihaknya langsung menahan lima orang penonton fi lm porno, dua di antaranya
merupakan pemeran utama dalam fi lm.
Namun, polisi hanya menahan pasangan tersebut. Dalam pengembangan yang dilakukan secara mendalam, aparat juga menangkap MI, yang merupakan pelaku penggandaan fi lm yang belum sempat diberi judul.
“Dari tangan para tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti yakni satu keping VCD porno, satu unit handycam yang dipakai untuk merekam adegan seks dalam fi lm itu, serta
seperangkat komputer yang digunakan untuk proses editing dan penggandaan fi lm.
Menurut pengakuan pelaku, pengambilan gambar adegan mesum itu dilakukan di sebuah koskosan di Solo,” kata Sri Handayani kepada wartawan di Mapolres Karanganyar, kemarin. Kapolres menyebutkan, sejauh ini tersangka baru menggandakan sebanyak enam keping VCD dan semuanya dibagi-bagi ke teman-temannya.
Pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut tentang kemungkinan penyebarluasan VCD porno itu. “Apakah VCD itu juga dikomersialisasi, masih kami dalami. Sejauh ini, tersangka mengaku baru menggandakan sebanyak enam keping.
Satu keping kami sita, sisanya sudah telanjur dibuang. Mudah-mudahan, fi lm ini belum sempat menyebar ke masyarakat,” kata dia. Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Djoko Satriyo Utomo, tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Undang-undang No.44/2008 tentang Pornografi.
Untuk kedua pemeran adegan mesum, akan dijerat Pasal 34 dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. “Untuk pelaku penggandaan fi lm porno, dijerat Pasal 29. Ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara,” pungkas Djoko. (Damar Sri Prakoso/SOLOPOS/JIBI)
