Ibnu tak gunakan hak tanya
Jum'at, 03 Juli 2009 08:43:21

SLEMAN: Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan kasus dugaan korupsi buku ajar Sleman 2004 dengan terdakwa bupati non-aktif, Ibnu Subiyanto, di Pengadilan Negeri Sleman, mempermasalahkan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Empat saksi yang dihadirkan JPU, yaitu Sri Harmini (mantan ketua cabang Bank Mandiri Sleman), Setyo Budhi (mantan plt Sekda Sleman), Retno Susianti (mantan plt Bagian Umum), dan I Putu Sumadiane (mantan ketua Komisi E DPRD Sleman), semuanya lebih banyak menjawab tidak tahu.

Majelis hakim pun meminta agar JPU lebih selektif dalam memilih sak si sehingga persidang bisa berjalan dengan baik. “Untuk sidang selanjutnya kami mengharapkan JPU menghadirkan
saksi yang mengetahui persoalan,” ujar Herry S, salah satu anggota majelis hakim.

Sedangkan terdakwa, Ibnu Subiyanto, yang duduk di samping para pengacaranya terlihat tak banyak berekspresi selama menjalani persidangan. Di sepanjang sidang yang hanya berlangsung selama dua jam tersebut, Ibnu lebih banyak berdiam diri.

Hal ini sangat berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya. Kali ini, Ibnu sama sekali tidak memberikan tanggapan dari keterangan para saksi. Ketika ditanya ketua majelis hakim
apakah ia ingin menanyakan sesuatu kepada saksi yang dihadirkan, ia juga tidak menggunakan haknya tersebut.

Saat sidang, Sri Harmini yang disumpah sebagai saksi untuk kesempatan pertama mengaku tidak tahu banyak soal transaksi pengadaan buku ajar di Bank Mandiri.

Dikatakan, pada 30 Juni 2005 ada pembayaran atas perintah pemilik rekening, dalam hal ini Pemkab Sleman. “Samsidi selaku pemegang kas daerah pernah melakukan transaksi dalam dua macam yakni pencairan dana terhadap dua rekening deposito masing-masing Rp2 miliar dan Rp1 miliar ditambah bilyet giro sebesar Rp1 miliar. Transaksi kedua adalah pemindahbukuan
ke nomor rekening Balai Pustaka sebesar Rp4 miliar,” paparnya.

Ketika ditanya apakah ada transaksi lain yang dilakukan oleh pemilik rekening yang ia ketahui, ia mengaku tidak ingat. Begitu juga saat ditanya apakah ada catatan keperluan
dari dana yang ditransfer tersebut, ia mengatakan tidak tahu.

Situasi yang lebih alot terjadi saat Setyo Budhi dihadirkan oleh JPU. Saksi yang saat ini menjabat sebagai assek tersebut mengaku sama sekali tidak mengetahui soal pengadaan
buku ajar. Ia mengatakan, saat itu ia hanya menjabat sebagai pelaksana tugas Sekda.

Setyo Budhi mengatakan dirinya hanya pernah menerima nota dinas dari BPKKD pada 28 Mei 2005 soal pembayaran tahap kedua termin ketiga. Oleh saksi, nota dinas tersebut kemudian disampaikan kepada bupati yang selanjutnya memberi disposisi kembali kepada BPKKD.

Namun Setyo Budhi mengatakan dirinya tidak melihat adanya jumlah nominal yang tercantum dalam nota dinas. Ia membenarkan bahwa memang ada lampiran nota dinas yang disampaikan oleh BPKKD, namun ia tidak sempat melihat isinya.

“Saya tidak tahu soal ada tidaknya jumlah nominal karena saya tidak sempat melihat lembar lampirannya,” ujar Budhi. Tidak beda jauh dengan Setyo Budhi, I Made Sumadiane juga lebih banyak menyampaikan ketidak-tahuannya soal buku ajar. Meski saat itu dirinya masuk komisi E yang membidangi pendidikan, namun ia tidak terlalu banyak tahu soal pengadaan buku ajar karena waktu itu dirinya jarang mengikuti rapat karena dia lebih berkonsentrasi di DPD PDI Perjuangan. (Esdras Idialfero Ginting)

KOMENTAR PEMBACA

*)

*)



*)
sisa

*)   





   Yang bertanda *) harus di isi dengan benar