Pemerintah Batasi Aktivitas Masyarakat di Jawa-Bali, Apa Sanksi Buat Pelanggar?
Pemerintah mengubah menerapkan PPKM untuk pengendalian Covid-19, apa sanksinya untuk yang melanggar?
Pemerintah mengubah menerapkan PPKM untuk pengendalian Covid-19, apa sanksinya untuk yang melanggar?
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman menyiapkan 12 barak pengungsian di tiga wilayah yakni Cangkringan, Pakem, dan Turi. Hal tersebut dilakukan jika sewaktu-waktu skala ancaman Gunung Merapi mengalami perubahan.
Pemkab Bantul mengisyaratkan mengeluarkan instruksi kepada tiap kalurahan untuk kembali menghidupkan selter di wilayahnya guna menampung pasien Covid-19 yang masuk kriteria orang tanpa gejala (OTG).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi lainnya bukan merupakan larangan, namun membatasi kegiatan masyarakat.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta belum melakukan perubahan skenario pengungsian darurat bencana erupsi Gunung Merapi meskipun dalam beberapa hari terakhir guguran lava pijar dominan ke arah barat.
Gunung Merapi meluncurkan awan panas pertama pada Kamis (7/1/2021) pukul 08.02 WIB. Kendati demikian pemerintah belum mengubah status bencana menjadi Awas.
DPR RI meminta pemerintah memperluas wilayah yang perlu dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat akibat lonjakan Covid-19.
Pasca-pembubaran ormas FPI, ormas Islam lain yakni GP Ansor menyatakan bersedia menampung para kader eks FPI tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sebanyak 39 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan meninggal dunia akibat COVID-19.
Mengenai vaksin lain yang akan datang ke Indonesia, Masduki menyebutkan, rencananya vaksin tersebut baru tiba pada April atau Mei 2021.