FPI Dibubarkan lewat SKB, Fadli Zon: Sempurna Politisasi Hukum Indonesia
Fadli Zon menilai pembubaran Front Pembela Islam dengan surat keputusan bersama atau SKB tidak valid. Kenapa?
Fadli Zon menilai pembubaran Front Pembela Islam dengan surat keputusan bersama atau SKB tidak valid. Kenapa?
Kasus Covid-19 di DIY yang masih tinggi membuat DPRD DIY menyarankan dirikan shelter di halaman Balai Kota Jogja. Selain itu, shelter dinilai perlu didirikan untuk antisipasi jika ke depannya terjadi lonjakan kasus.
Status zona Covid-19 di Kabupaten Sleman terus diperbarui. Kini tinggal sebagian kapanewon yang berstatus zoa merah Corona.
Lonjakan volume sampah akibat perayaan Tahun Baru 2021 tidak terjadi kali ini. Tidak ada kenaikan signifikan sampah yang ditangani Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja pasca perayaan Tahun Baru 2021.
Sedikitnya 400 kendaraan yang terdiri dari mobil dan motor diminta balik arah saat akan merayakan malam tahun baru di kawasan pantai. Kebijakan ini sesuai dengan edaran dari Pemerintah DIY berkaitan dengan penutupan destinasi wisata saat malam pergantian tahun.
Beberapa tempat makan langgar jam operasional di malam pergantian tahun 2021. Salah satu tempat makan di daerah Gondokusuman buka melebihi batas waktu pukul 22.00 WIB. Menurut Peraturan Guberbur DIY, tempat usaha yang seperti tempat makan, wisata, dan sebagainya, jam operasional maksimal sampai 22.00 WIB.
Walaupun infeksi menunjukkan gejala yang khas seperti batuk kering, demam dan menggigil, seperti virus pernapasan, ada juga beberapa gejala berbeda yang dapat mengganggu pasien.
Peristiwa orang meninggal mendadak terjadi di tempat wisata di Gunungkidul.
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY mengumumkan 233 penambahan kasus positif pada Jumat (1/1/2021). Sleman mendominasi penambahan sebanyak 107 kasus. Sementara 112 kasus dinyatakan sembuh dan 13 kasus dilaporkan meninggal.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta [Polda DIY] mencopot dua atribut Front Pembela Islam [FPI] yang masih terpasang di kawasan Kapanewon Gamping, Sleman. Langkah itu merupakan tindaklanjut dari Maklumat Kapolri Nomor/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.