Corona Belum Berakhir, Jalanan di Kota Jogja Kembali Padat Kendaraan
Jalanan di Kota Jogja mulai dipadati warga meski pandemi Covid-19 belum berakhir.
Jalanan di Kota Jogja mulai dipadati warga meski pandemi Covid-19 belum berakhir.
Sebanyak lima warga Kulonprogo dinyatakan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test massal yang digelar Dinas Kesehatan Kulonprogo, pada Selasa-Rabu (2-3/6/2020).
Kasus Covid-19 di Kota Solo menunjukkan perkembangan baik.
Kegiatan pariwisata merupakan salah satu kebutuhan masyarakat untuk menstimulasi kesehatan jiwa dan raga. Diyakini, pascapandemi Covid-19 pergerakan sektor pariwisata relatif lebih cepat dari sektor yang lain.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY menilai tren kunjungan masyarakat ke hotel mengalami peningkatan.
Setelah melakukan serangkaian kegiatan rapid diagnostic test (RDT) terkait klaster Indogrosir, seluruh tenaga medis dan tenaga pendukung akan menjalani RDT Covid-19. Hal itu dilakukan untuk memeriksa kondisi kesehatan para tenaga medis sejak memeriksa ribuan orang pengunjung Indogrosir.
Bagi para pekerja muda yang terbiasa dengan mobilitas tinggi, aturan work from home untuk mencegah penularan Covid-19 menjadi tantangan tersendiri. Tidak bisa berinteraksi secara langsung dengan rekan kerja, hingga gangguan teknis yang terjadi selama di rumah dapat mempengaruhi produktivitas kerja.
Pelaksanaan Rapid Diagnostic Test (RDT) acak ke beberapa pasar tradisional telah dilaksanakan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jogja pada Rabu (3/6/2020). Bekerja sama dengan Tim Epidemiologi UGM, sebanyak 250 sampel dari 10 pasar tradisional di Jogja diuji menggunakan RDT.
Arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sleman kembali ramai. Lalu lalang kendaraan ini didominasi warga lokal yang kembali beraktivitas di luar rumah.
Hampir tiga bulan tidak berjualan, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) Malioboro kembali aktif. Kendati masih sedikit pengunjung di Malioboro, PKL yang telah berjualan diwajibkan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.