Pemakaman di Jakarta Melonjak, Media Asing Curiga Ada Data Kematian Corona yang Tak Dilaporkan
Meningkatnya jumlah pemakaman di Jakarta sejak virus Corona mewabah disorot media asing.
Meningkatnya jumlah pemakaman di Jakarta sejak virus Corona mewabah disorot media asing.
Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 yang meninggal bertambah.
Arus lalu lalang kendaraan roda empat pribadi di gerbang perbatasan Kulonprogo dengan Purworejo terjadi peningkatan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kulonprogo mencatat terjadi aktivitas yang mencolok dari peningkatan arus kendaraan roda empat pribadi dibanding hari biasanya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpandangan bahwa umat Islam yang meninggal akibat virus corona tergolong mati syahid sesuai Fatwa Nomor 18 Tahun 2020.
Penggunaan air meningkat sejak Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan tanggap darurat Covid-19. Di saat yang sama, kondisi ekonomi juga semakin tidak menentu. Untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terjaga, PDAM Bantul pun memberikan dispensasi dalam bentuk angsuran dan pemotongan biaya bagi beberapa pelanggan yang terdampak.
PLN terus berupaya memberikan kemudahan bagi 24 juta pelanggan rumah tangga 450 Volt Ampere (VA) yang mendapatkan listrik gratis dan 7 juta pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi yang mendapatkan diskon sebesar 50 persen untuk bulan April, Mei dan Juni.
Permenkes sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) akhirnya telah resmi diterbitkan.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan bahwa 30.000 narapidana yang bakal dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM bukanlah narapidana koruptor.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Frans Kongi mengatakan saat ini pengusaha tengah mempertimbangkan opsi untuk membayar Tunjangan Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini dengan cara mencicil.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah meloloskan narapidana korupsi dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.