Pakar Hukum: Jokowi Tak Bisa Dilengserkan Hanya karena Menerbitkan Perppu KPK
Presiden Joko Widodo dinilai tak bisa dimakzulkan hanya karena menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) KPK. Hal itu disampaikan pengamat sekaligus pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.