Tak Beri Jaminan Ketenagakerjaan untuk Buruh, Perusahaan di Jogja Banyak yang Bandel
Gubernur DIY Sultan HB X mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.560/06595 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Faktanya mayoritas pekerja di DIY belum dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.