Begini Nasib Hiburan Malam Holywings Jogja
Pasca penutupan tempat hiburan malam, Bar dan Restoran Holywings Jogja yang berada di jalan Magelang pada 29 Juni lalu, sampai hari, Senin (18/7/2022) tidak ada aktivitas apapun di tempat hiburan tersebut.
Pasca penutupan tempat hiburan malam, Bar dan Restoran Holywings Jogja yang berada di jalan Magelang pada 29 Juni lalu, sampai hari, Senin (18/7/2022) tidak ada aktivitas apapun di tempat hiburan tersebut.
Dinas Pendidikan Gunungkidul menutup kegiatan belajar mengajar di SD Negeri Candirejo 2 di Dusun Blembem, Candirejo, Semin. Para siswa dipindahkan ke sekolah lain yang terdekat. Penggabungan ini merupakan langkah awal karena masih ada 14 SD yang akan digabung dengan sekolah lain.
PLN terus mengupayakan listrik dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat bahkan di tempat terpencil sekalipun. Hal ini merupakan bagian dari komitmen PLN dalam menerangi negeri.
Kemenhub menyebut harga tiket pesawat ikut naik sejalan dengan penaikan tarif airport tax.
Keluarga meminta autopsi yang terhadap jasad Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Pemilihan 7 Keajaiban Dunia tidak ada kaitannya dengan UNESCO. Kampanye yang dimulai sejak 2000 dan diumumkan pada 2007 lalu. menghasilkan 7 area terpilih yang diabadikan sebagai 7 keajaiban dunia
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan pemenang sayembara desain Istana Wakil Presiden, komplek perkantoran legislatif, perkantoran yudikatif, dan peribadatan di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).
Kanker perut, yang jarang menimbulkan tanda-tanda peringatan pada tahap awal, kini disebutkan bisa menunjukkan gejala dan tanda di wajah penderitanya. Salah satu tanda pada kulit dikaitkan sebagai tahap awal penyakit.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari dengan terdakwa mantan Direktur Isti Indiyani bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY, Selasa (19/7/2022). Agenda sidang tentang pembacaan dakwaan atas dugaan kasus yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp470 juta.
Kemkominfo akan memblokir PSE lingkup privat yang tak mendaftarkan platformnya hingga 20 Juni 2022. Whatsapp, Instagram, Facebook, hingga Instagram termasuk di dalamnya.