Awas Cuaca Buruk! Jangan Parkir di Bawah Pohon dan Baliho
Pemda DIY mengimbau kepada masyarakat agar menghindari tempat yang berpotensi terjadinya pohon tumbang maupun baliho roboh di tengah cuaca ekstrem yang terjadi di wilayah DIY akhir-akhir ini.
Pemda DIY mengimbau kepada masyarakat agar menghindari tempat yang berpotensi terjadinya pohon tumbang maupun baliho roboh di tengah cuaca ekstrem yang terjadi di wilayah DIY akhir-akhir ini.
Dinas Perhubungan Gunungkidul berkomitmen untuk memperluas layanan bus sekolah dengan menambah sebanyak 15 unit bus. Meski demikian, penambahan ini tidak akan mengganggu operasional bus sekolah yang dijalankan oleh anggota organisasi angkutan darat.
Operasi pencarian Sapuan, koki asal Kota Solo yang hilang terseret ombak di Pantai Siung, Purwodadi, Tepus bakal dihentikan pada Senin (4/4/2022) sore. Hingga hari keenam pencairan, belum ada tanda-tanda korban diketemukan.
Pemerintah kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan dalam negeri termasuk mudik lebaran 2022 dengan menggunakan mobil pribadi.
Kuburan massal telah ditemukan di Bucha, sebuah kota di pinggiran ibu kota Ukraina Kiev, kemarin, Sabtu (2/4/2022) yang diduga merupakan korban perang Rusia vs Ukraina.
Aktivitas kongko setelah sahur di Jalur Jalan Lingkar Selatan (JJLS) Bantul dibubarkan aparat. Tim gabungan Polres Bantul dan Satpol PP Bantul diterjunkan ke lapangan untuk mengatasi kerumunan.
PT Pertamina resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis bensin Pertamax Rp9.000 per liter menjadi Rp12.500 mulai hari Jumat (1/4/2022) lalu. Pengamat Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai kebijakan ini sudah tepat dan tidak akan secara signifikan memicu inflasi.
Bagi Anda yang sedang menjalankan ibadah, berikut 5 tips menghindari rasa lapar dan lemas selama puasa Ramadan.
Kebun binatang Gembira Loka atau Gembira Loka Zoo memberlakukan penyesuaian operasional di masa Ramadan. Selama bulan puasa kebun binatang itu bakal buka operasional pada Sabtu dan Minggu saja mulai pukul 09.00-15.00.
Apa saja syarat naik pesawat dan kereta api pada mudik lebaran tahun ini berdasarkan SE Kasatgas Covid-19 No.16/2022.