Nani Kasus Satai Beracun Dituntut 18 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul untuk menjatuhkan hukuman selama 18 tahun penjara terhadap terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman, 25. Tuntutan tersebut dinilai jaksa pantas karena terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHP.