Kalah, Lion Harus Bayar Rp23 Juta ke Penumpang
JAKARTA—Majelis hakim menyatakan PT Lion Mentari Air bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan pengangkutan seperti dijanjikan dan harus membayar ganti rugi Rp23,5 juta kepada calon penumpang.