Kelak Nilai Materai Rp10.000 Saja Tak Ada Lagi Lainnya
Nilai materai untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang bakal hanya Rp10.000 saja. Hal ini termuat dalam Rancangan Undang-Undang Bea Materai yang kini dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).