Cukai Miras Naik 11%
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan M. Chatib Basri menaikkan tarif cukai minuman minuman keras (miras) yaitu minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) berlaku mulai 1 Januari 2014. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.011/2013 tertanggal 31 Desember 2013.