PILKADA LANGSUNG BERAKHIR : Ini Isi Surat Edaran KPU
Harianjogja.com, BANTUL-Perdebatan mengenai perundang-undangan Pilkada yang belum kunjung selesai mendorong beberapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran. Adapun surat tersebut berisi tiga kebijakan seperti: