ABY Ingatkan Kewajiban THR untuk Pekerja
Harianjogja.com, JOGJA—Sekretaris Jendral Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kinardi meminta tunjangan hari raya (THR) tidak dibayarkan terlambat. Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5/men/6/2014 tentang THR, perusahaan paling lambat membayarkannya sepekan sebelum hari raya.