Penyelundup 3,5 Kilogram Ekstrasi Segera Disidang
Harianjogja.com, SEMARANG - Kasus penyelundupan ekstasi seberat 3,5 kilogram melalui Bandara Ahmad Yani Semarang yang digagalkan petugas bea dan cukai, beberapa waktu lalu, akan segera disidangkan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang Teguh Imanto di Semarang, Jumat, mengatakan penyidikan kasus penyelundupan dengan tersangka OAI telah selesai.