Mediani Dyah Natalia

Mediani Dyah Natalia

Manajer

Daftar artikel

Jogja

KORUPSI REVITALISASI STASIUN LEMPUYANGAN : Dipenjara, Sekretaris Perusahaan PT KAI Tak Ajukan Banding

Harianjogja.com, JOGJA-Sekretaris perusahaan PT.Kereta Api Indonesia (Persero) sekaligus mantan Kepala Daop VI, Yayat Rustandi akhirnya menerima putusan satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. Terpidana korupsi proyek revitalisasi Stasiuan Lempuyangan ini tidak mengajukan banding.

Sabtu, 28 Juni 2014 03:00 WIB
KORUPSI REVITALISASI STASIUN LEMPUYANGAN : Dipenjara, Sekretaris Perusahaan PT KAI Tak Ajukan Banding