Tiga Toko Berjejaringan di Gunungkidul Dapat Dispensasi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Penerapan Peraturan Daerah (Perda) No.16/2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern belum bisa menindak tiga toko berjejaring. Sebab toko tersebut berdiri sebelum aturan keluar.