Jadi Tempat Nongkrong dan Miras, Pemkot Evaluasi Izin Minimarket Berjejaringan
Harianjogja.com, JOGJA-Banyaknya minimarket berjejaring yang buka 24 jam dan menyediakan tempat tongkrongan akhir-akhir ini mendapat sorotan dari kepolisian karena terindikasi dijadikan tempat untuk minum minuman keras (miras). Pemerintah Kota Jogja akan mengevaluasi kembali izin minimarket yang menyalahi aturan itu.