Diskon Rokok, Negara Kehilangan PPh Rp1,73 Triliun
Kebijakan diskon rokok yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai No.37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak penghasilan (PPh) badan sebesar Rp1,73 triliun.