Perhatian! 13 Maret Batas Akhir Sertifikasi PPIU
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Salah satu klausul di dalamnya yakni mewajibkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mengantongi sektifikat biro perjalanan wisata (BPW) dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata paling lambat 13 Maret mendatang.