Disnakertrans Ingatkan Batas Akhir Pemberian THR
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunungkidul mengingatkan kepada pengusaha terkait dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Diharapkan tujuh hari sebelum Lebaran para pekerja sudah menerima tambahan gaji ini.