Pemkab Bantul Larang Pesta Perayaan Natal dan Tahun Baru
Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Selama Liburan Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021. Surat Edaran Nomor 443/05335/Hkm itu di antaranya melarang adanya perayaan Natal dan Tahun Baru.