Bupati Hasil Pilkada 2020 Hanya Menjabat 4 Tahun
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2020 tidak akan menjabat secara penuh selama lima tahun. Hal ini mengacu aturan dalam Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada.