Tenaga Harian Lepas Tak Bisa Diangkat Menjadi PNS
Pemkab Gunungkidul menegaskan pegawai dengan status tenaga harian lepas (THL) tidak bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, perjanjian kerja hanya sebatas dengan sistem kontrak dan bisa diperpanjang apabila dalam evaluasi kinerja dianggap memuaskan.