Kepatuhan Pegawai Pemkab Gunungkidul untuk Melaporkan LHKPN Hampir 100%
Kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tidak hanya dilakukan anggota Dewan, tetapi juga berlaku untuk pegawai di lingkup Pemkab Gunungkidul. Hanya, tidak semua pegawai melaporkan karena kewajiban berlaku untuk pejabat eselon II dan bendahara yang mengelola keuangan di atas Rp500 juta.