Temuan BPK: Pemprov DKI Gaji Pegawai yang Sudah Meninggal
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah pada pegawai mereka yang telah wafat atau pensiun pada tahun 2020. Jumlahnya mencapai Rp862,7 juta.