Dokter Tirta Luruskan Anggapan Endorsement Covid, Katanya: Jika Ada, Pasien Kaya Raya
Dokter Tirta Mandira Hudhi atau dr Tirta menegaskan bahwa tidak ada yang namanya endorsement Covid-19.
Dokter Tirta Mandira Hudhi atau dr Tirta menegaskan bahwa tidak ada yang namanya endorsement Covid-19.
Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri tengah berduka cita karena adik kandungnya, Rachmawati Soekarnoputri, meninggal dunia, Sabtu (3/7/2021) pagi.
Dalam rangka membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mencapai kekebalan komunal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja menggelar vaksinasi dengan sasaran 3.000 orang. Bagi masyarakat yang telah terdaftar, vaksinasi akan berlangsung secara bertahap.
Pemberian jaminan hidup kepada warga terpapar Covid-19 atau yang menjalani isolasi mandiri kembali diadakan di Kota Jogja. Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Jogja Nurcahyo Nugroho menilai program jadup perlu dihidupkan kembali di tengah darurat Covid-19. Anggaran ini harus dipersiapkan dan jangan sampai kehabisan.
Belakangan diketahui bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan penghargaan untuk sinetronIkatan Cinta.Penghargaan yang diberikanpada Kamis (1/7/2021) itu justru membuat geleng-geleng kepala beberapa pihak.
PLN memberikan bantuan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa sosialisasi dan pengurusan akta lahir kepada masyarakat Desa Sukomakmur, Kecamatan Kejoran, Magelang.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Rachmawati Soekarnoputri sempat berjuang melawan Covid-19 di RSPAD Gatot Subroto sebelum akhirnya tutup usia pada Sabtu (3/7/2021) pagi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jogja mengadakan Sosialisasi Aksi Gendarku Bebas Boraks pada Jumat siang (2/7/2021) di Balai BPOM jalan Tompeyan Tegalrejo Kota Jogja.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri tutup usia, Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 06.15 WIB.
Kondisi Covid-19 di Kabupaten Sleman berada dalam status zona merah level 4 sehingga perlu tindakan tegas untuk menekan laju penyebaran Covid-19 dan melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dengan tanpa diskusi dan tanpa kompromi. Artinya, semua pihak harus melaksanakan instruksi tersebut dan bila melanggar dikenakan sanksi tegas.