Perlindungan Saksi dan Korban Perlu Dukungan Masyarakat
Pada tahun 2020, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.454 permohonan perlindungan korban dan saksi, dengan 152 terlindung dari DIY. Untuk jumlah terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Tengah dengan 900 terlindung. Angka terbanyak selanjutnya dari DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dari seluruh permohonan, LPSK memberikan 4.582 program perlindungan kepada 2.785 terlindung yang berasal dari seluruh Indonesia.