PNS Wajib Catat! Dilarang Keluar Kota saat Libur Paskah 1-4 April
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) bepergian keluar kota saat libur Paskah.