Tak Patuhi PSBB, Penjara Setahun dan Denda Rp100 Juta Menanti
Masyarakat harus patuh terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah dicanangkan Presiden Joko Widodo sebagai upaya pencegahan virus Corona.
Masyarakat harus patuh terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah dicanangkan Presiden Joko Widodo sebagai upaya pencegahan virus Corona.
Kebijakan yang mendorong agar anak belajar di rumah seiring ancaman Covid-19 harus menjadi momentum berharga kebersamaan orang tua dan anak.
Polres Metro Jakarta Pusat akan melakukan patroli Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas guna mewaspadai perampokan dengan modus berpura-pura menjadi petugas penyemprotan disinfektan di tengah mewabahnya virus Corona penyebab Covid-19. Hal tersebut disampaikan Kapolres setempat, Kombes Pol Heru Novianto.
Seorang warga Kriyanan, Kelurahan Wates, Kapanewon Wates, Kulonprogo, Joko Purnomo, 25, diringkus jajaran Polres Kulonprogo lantaran kedapatan menyimpan dan mengonsumsi pil yang diduga masuk kategori psikotropika.
Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kulonprogo harus memutar otak agar 'dapur tetap ngebul' di tengah minimnya penghasilan akibat wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satunya dengan beralih memproduksi barang-barang yang berpotensi laku keras.
Tim peneliti Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) menemukan sejumlah senyawa yang berpotensi mencegah virus Corona penyebab Covid-19, salah satunya senyawa yang terkandung dalam jeruk.
Komedian Aziz Gagap pamitan dari program televisi yang telah membesarkan namanya, Opera Van Java (OVJ). Nina Carolina alias Nina Mpok Alpa yang juga rekannya di program tersebut berlinang air mata ketika mengucapkan salam perpisahan kepada Aziz Gagap.
Mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono turut memberikan perhatian terhadap kondisi dunia yang sedang dilanda wabah Corona. SBY berharap agar seluruh ilmuwan dan peneliti kesehatan dunia bisa saling bekerjasama untuk menemukan dan memproduksi vaksin Corona.
Untuk memutus penyebaran virus Corona penyebab Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) mulai membatasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hanya melalui mekanisme tanpa tatap muka atau nonteller yang diterapkan hingga 21 April 2020.
Jumlah pasien Corona penyebab Covid-19 di Bali yang sembuh terus bertambah.