Polisi Gagal Ungkapkan Fakta Korban Tewas 22 Mei, Amnesty International: Menyakitkan bagi Keluarga
Hal yang disampaikan polisi dalam konferensi pers tidak menyeluruh dan gagal mengungkap fakta penting mengenai korban tewas dalam peristiwa tersebut.
Hal yang disampaikan polisi dalam konferensi pers tidak menyeluruh dan gagal mengungkap fakta penting mengenai korban tewas dalam peristiwa tersebut.
Saat ini seluruh negara di dunia merasa kesulitan dalam memajaki sejumlah perusahaan digital seperti Google, Facebook, Amazon, Netflix dan lainnya.
Setelahmenyebutkan 60 orang mati saat kericuhan 21-22 Mei 2019 dalam ceramahnya,Ahmad Rifky Umar Said Barayis alias Ustaz Lancip harus berurusan dengan pihak berwajib.Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan dirinya pekan depan sebagai sebagai saksi.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),Sutopo Purwo Nugroho, tetap aktif menjalankan tugasnyamemberikan informasi seputar bencana di Indonesia kendatisedang mengidapkanker paru-paru stadium 4B.
Kendati kebijakan untuk mendatangkan maskapai asing sempat diragukan, tetapi pemerintah sepertinya serius mengundang maskapai asing untuk menggarap pasar domestik sampai mengembalikan tiket pesawat ke harga yang wajar.
Dewan Pers didesak untuk menjatuhkan sanksi berupa hukuman tegas terhadap Majalah Tempo dan memuat permohonan maaf ke semua anggota Tim Mawar karena dikaitkan dalam aksi 21-22 Mei 2019. Desakan ini muncul dari penasihat hukum eks Komandan Tim Mawar Mayjen (Purn) Chairawan, Hendriansyah.
Sebanyak 211 aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tercatat bolos pada hari pertama usai cuti Idulfitri 2019 akan diberi sanksi beragam.
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui tim kuasa hukumnya memperbaiki gugatan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempermasalahkan calon wakil presiden KH Maruf Amin yang masih menjadi ketua dewan pengawas syariah pada dua bank milik pemerintah, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah resmi menetapkan Sjamsul Nursalim dan Itijih Nursalim sebagai tersnagka dalam pusaran kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalimdiminta untuk menyerahkan diri keKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK).