e-KTP untuk WNA Hanya Sebagai Penduduk, Bukan Warga Negara
Warga negara asing (WNA) direncanakan akan mendapat kartu identitas kependudukan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan e-KTP WNA itu dimungkinkan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang sifatnya hanya sebagai penduduk tinggal, bukan sebagai warga negara Indonesia (WNI).