Mulai 1 Juli 2022, Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA Naik
Pemerintah melalui Kementerian ESDM bersama PT PLN (Persero) resmi memutuskan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas, industri, serta golongan non-subsidi.