OJK Temukan 407 Fintech Beroperasi Tanpa Izin
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Hingga saat ini usaha yang dikenal dengan fintech peer to peer lending yang tak berizin ditemukan sebanyak 407 entitas.