Dinilai sebagai Kampanye, Bawaslu: Gerakan #2019GantiPresiden Harus Daftar ke KPU
Gerakan tagar #2019GantiPresiden harus mendaftar ke KPU untuk melakukan pengumpulan massa setelah calon presiden ditetapkan karena dinilai sebagai bentuk kampanye. Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.