199 Anak dari Kawin Campur Indonesia-China Miliki Kewarganegaraan Ganda, Usia 21 Tahun Harus Pilih Salah Satu
Kementerian Hukum dan HAM RI menemukan sebanyak 199 anak hasil perkawinan pasangan campuran Indonesia dan China masih terdaftar memiliki kewarganegaraan ganda.