PENUNGGAK PAJAK DIPENJARA : Pajak Dilunasi, Penanggungjawab Perusahaan Dilepaskan
Penunggak pajak dipenjara, namun setelah pajak dilunasi, penanggungjawab perusahaan wajib pajak dilepaskan Harianjogja.com, JOGJA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah melepaskan ZS dari Rumah Tahanan Negara kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur, karena suaminya telah melunasi tunggakan pajak sebesar Rp325,5 juta dan biaya penagihan pajak sebesar Rp13,3 juta.