Awas, Lempari Kereta Api Bisa Dipidana
Harianjogja.com, JOGJA- PT KAI Daerah Operasi VI Jogja akan mempidanakan pelaku vandalisme terhadap kereta sesuai KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian karena aksi tersebut mengakibatkan kerusakan dan kerugian.