Ini Penjelasan KPK tentang Penyebab Tak Kenakan Pasal Hukuman Mati ke Mensos dkk
Mengacu pada Pasal 2 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi, korupsi yang dilakukan penyelenggara negara dalam keadaan tertentu, seperti pandemi covid-19, bisa diancam hukuman mati.