Awas, Beri Uang pada Pengemis di Wilayah DIY Bisa Kena Denda Rp1 Juta
Harianjogja.com, JOGJA—Memberi uang kepada pengemis dan gelandangan di tempat umum sekarang ini harus berpikir ulang. Alih- alih ingin bersedekah, si pemberi malah bisa dikenai denda maksimal Rp1 juta.